Senin, 16 Januari 2012

Otonomi Daerah

A. Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah

Istilah Otonomi daerah bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa dan negara Republik Indonesia sebab sebetulnya sejak Indonesia merdeka sudah kita kita kenal Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID ) yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangganya . Otonomi berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan Nomos yang artinya aturan . jadi otonomi daerah berarti aturan untuk mengatur rumah tangganya sendiri .

Dalam Undang Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , terdapat beberapa pengertian yang perlu kita pahami , yakni :

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur , Bupati , atau walikota , dan perangkat daerah
3. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan negara
4. Otonomi daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada kepala daerah sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
7. Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemetinrah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu

Khusus yang terkait dengan masalah desentralisasi, Cheema & Rondinelli membagi menjadi empat tipe, yaitu :

a) Desentralisasi Politik,  yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
b) Desentralisasi Administrasi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
c) Desentralisasi Fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sumber dana
d) Desentralisasi Ekonomi, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat

B. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , terdiri atas :
a) UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) – (7)
b) UUD 1945 Pasal 18A ayat (1) dan (2)
c) UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1) dan (2)
2. UUD No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 2 Ayat (1) – (4)
3. UUD no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 2 Ayat (1) – (3)

C. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah

Tujuan :
1. Meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat
Serta daya saing daerah
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan dan Pemerataan
4. Pemeliharaan hubungan yang selaras antara pemerintah pusat
Dan pemerintah daerah
5. Mengembangkan kehidupan demokrasi
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat

Manfaat :
1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
2. Memeratakan pelayanan publik
3. Kesejahteraan masyarakat pun merata
4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat meningkat
5. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah meningkat

D. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Otonomi daerah menggunakan Prinsip :
a. prinsip otonomi seluas – luasnya . Artinya , daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan UU .
b. prinsip otonomi nyata , yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas , wewenang , dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup , dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah .
Asas yang digunakan dalam menyelnggarakan pemerintahan pusat adalah :
a. Asas Desentralisasi
b. Tugas Pembantuan
c. Asas Dekonsentrasi
Dalam Pasal 20 UU No 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelnggaraan negara yang terdiri atas

1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelnggaraan negara
3. Asas kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas akuntabilitas
8. Asas efisiensi
9. Asas efektivitas

E. Pembagian Urusan Pemerintahan


1. Urusan Pemerintah Pusat

Kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU no 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (3) meliputi politik luar negeri , pertahanan dan keamanan , yustisi , moneter dan fiskal nasional , serta agama . Di samping itu , terpat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent , artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian / bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah .

2. Urusan Pemerintah Daerah ( Provinsi )

 Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan .
• Urusan Pemerintah daerah provinsi wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang masuk kedalam provinsi tersebut , antara lain :
a. Perlindungan hak konstitusional
b. Perlindungan kepentingan nasional , kesejahteraan masyarakat , ketenteraman , dan ketertiban umum
c. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
• Urusan pemerintah daerah provinsi pilihan meliputi urusan pemerintahan yang nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi , kekhasan , dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
 Kewenangan Daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi eksplorasi , eksploitas , konversi , pengelolaan kekayaan laut , Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan , Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara

3. Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota

• Urusan Wajib Pemerintah Daerah kabupaten / Kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan , pemanfaatan , dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan

F. Pemerintahan Daerah

1. Tugas dan Wewenang DPRD
Tugas DPRD telah tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.7 Tahun 2009 tentang MPR , DPR , DPD , dan DPRD . Yaitu :
• Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
• Mengusulkan:
 Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
 Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
 Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
• Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
• Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hak DPRD

a. Hak Interpelasi , yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah untuk meminta kebijakan pemerintah daerah
b. Hak angket , yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepada kepala daerah
c. Hak menyatakan pendapat , yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pasal 24 UU Pemerintahan Daerah , disebutkan bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah . Provinsi memimpin Gubernur , untuk kabupaten dipimpin bupati , dan untuk kota dipimpin walikota.
4. Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan dan dipikih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan .Diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir . Pemilihan ini juga dilaksanakan secara Luber dan Jurdil .

Permberhentian Kepala Daerah dilaksanakan apabila :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Telah dilantik menjadi pejabat baru
c. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan benar
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah
e. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
f. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
g. Melanggar larangan bagi kepala daerah
5. Pembiayaan Pemerintah Daerah
Sumber sumber penerimaan daerah diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 yang terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
b. Dana perimbangan
c. Dana Alokasi Umum
d. Dana Alokasi Khusus
6. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah Terdiri atas , sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Dinas Daerah
d. Lembaga Teknis Daerah
e. Kecamatan
f. Kelurahan
g. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

G. Masalah-Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

• Kesalahpahaman terkait Kebijakan Otonomi Daerah
a. Otonomi Daerah dikaitkan dengan Uang
Sebagian Besar masyarakat menganggap bahwa berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya , terutama bidang keuangan . Dengan kewenangan , uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana dan tepat guna
b. Daerah Belum Siap dan Belum Mampu
Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau tergesa gesa membuat kebijaksanaan otonomi daerah karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu .
c. Otonomi Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu Daerah
Ada Kekhawatiran dari daerah daerah , Dengan otonomi daerah ini pusat melepaskan kewajibannya di daerah kepada Pemerintah Daerah
d. Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
e. Otonomi Daerah akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke Daerah
• Akibat kesalahpahaman
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar