A. Kedaulatan Rakyat
1. Teori Kedaulatan rakyat
Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab , yaitu “daulah” atau daulat yang berarti kekuasaan. Sedangkan dalam bahasa Inggris , “Swereinigry “ yang berarti kekuasaan .
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara .
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara .
Negara merupaka suatu Organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat . Dengan demikian , Negara yang berdaulat dapat diartikan sebagai Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi , baik dalam maupun luar .
Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam , yaitu :
- Kedaulatan ke dalam , yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri , tanpa campur tangan dari Negara lain .
- Kedaulatan ke luar , yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan Negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan Negara .
2. Teori teori kedaulatan rakyat
a. Kedaulatan Tuhan
Menurut kedaulatan Tuhan , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara hanya satu , yaitu Tuhan. Oleh karena itu , Negara dan pemerintahan Negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hokum Tuhan di Dunia . Negara yang menganut paham ini disebut Negara teokrasi
Tokohnya : Augustinus dan Thomas Aquino
b. Kedaulatan Negara
Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi ada pada negada Negara itu sendiri.negara dipandang sebagai sumber segala kekuasaan . Kehendak Negara yang dimuat dalam peraturan perundang undangan dan adat kebiasaan dijadikan sumber hokum yang utama dan dapat dibatasi oleh hokum .Tokohnya : George Jellinek .
c. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada di tangan raja dan raja dianggap sebagai keturunan dewa . Ia berkuasa secara mutlak / absolute . Dengan demikian , raja sering menerapkan tirani kerajaan dan tidak tunduk pada konstitusi .
Tokohnya Jean Bodin dan Hegel
d. Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hokum .Oleh karena itu , Negara , pemerintahan , pengadilan , dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada Hukum . Hukum berada di atas segala galanya . Pemegang kekuasaan harus tunduk juga pada hokum .
Tokoh teori : Krabbe , Immanuel Kant , dan Kranenburg .
e. Kedaulatan rakyat
Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi di atas tangan rakyat . Oleh sebab itu , segala kebijakan pemerintahan harus berlandaskan keinginan rakyat . Paha mini menyatakan bahwa yang memilih dan menetapkan penguasa pemerintah adalah rakyat . Negara yang mendasarkan teori ini disebut Demokrasi . Tokoh teori : John Locke , J.J Rousseau , Mentesquieu , dan Thomas Hobbeas .
3. Sifat sifat kedaulatan rakyat
Menurut Jean Bodin , kedaulatan mempunyai 4 sifat pokok .
a. Permanen , artinya kedaulatan tetap ada selama Negara tersebut masih berdiri
b. Asli , artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lainnya yang lebih tinggi
c. Bulat , artinya kedaulatan tidak dapat dibagi bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi .
d. Tidak Terbatas , artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa saja dan siapa pun .
4, Hakikat Kedaulatan
Negara dibangun atas dasar teori perjanjian masyarakat . Tokoh teori perjanjian masyarakat adalah Thomas Hobbeas , John Locke , dan Jean Jacques Rousseau.
Menurut Thomas Hobbeas , kehidupan manusia pada umumnya terpisah dalam dua zaman , yaitu keadaan sebelum bernegara ( state of natural )dan keadaan setelah bernegara .
Dalam keadaan demikian hokum dibuat oleh mereka yang yang Fisiknya terkuat sebagaimana dalam kehidupan di hutan belantara . Manusia seakan akan merupakan predator dan menjadi mangsa dari manusia lainnya yang fisiknya lebih kuat . Keadaan seperti ini disebut “ bellum omnium contra omnes “ . ( Perang semua melawan semua )
Thomas Hobbeas
- Sebelum ada Negara
A. Keadilan social kacau
B. Tanpa Hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan pemerintahan
C. Tanpa Ikatan ikatan social antara individu
- Sesudah ada Negara
A. Membentuk suatu masyarakat menjadi Negara
B. Menyelenggarakan perdamaian
C. Menunjuk seorang raja yang diserahi kekuasaan
John Locke berpendapat bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak , tapi ada batasnya . Individu tidak menyerahkan seluruh Hak asasi mereka , karena penguasa harus menghormati Hak hak asasi itu . Hukmu akal mengajarkan manusia tidak boleh mengganggu hidup orang lain . Adapun hak hak yang tidak dapat dilepaskan adalah kehidupan , kemerdekaan , dan keindahan .
John Locke berpendapat bahwa perjanjian masyarakat mempunyai fungsi rangkap
a. Individu yang satu dengan yang lain mengadakan perjanjian untuk membentuk masyarakat politik atau Negara
b. Pemufakatan yang berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat .
John Locke
- Sebelum terjadinya Negara
a. Manusia hidup bebas dan sederajat
b. Hidup rukun dan tentram sesuai hokum akal
c. Ridak boleh mengganggu hidup orang lain
- Perlu membentuk Negara
Kekuasaan penguasa tidak mutlak karena setiap individu tidak menyerah kan seluruh hak haknya
a. Hidup
a. Hidup
b. Kemerdekaan
c. Keindahan
B. Kedaulatan rakyat
Pemegang kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat sesuai dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 .Pelaksanaan Kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat , Pelaksanaan kedaulatan ditentukan dengan UUD .
1. Rakyat sebagai Pelaksana Lansung Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah Negara dan merupaka penghuni negara tersebut yang tunduk pada kekuasaan itu .Dalam Negara , rakyat merupakan kekuasaan terpenting karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara . Rakyat juga merencanakan , merintis , mengendalikan ,dan menyelenggarakan pemerintahan Negara .
Adapun keterlibatan rakyat sebagai pelaksana langsung kedaulatan adalah
a. Memilih anggota MPR melalui pemilu ( Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 )
b. Memilih anggota DPR melalui pemilu ( Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 )
c. Memilih anggota DPD ( Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945 )
d. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan / paket secara langsung
(Pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 )
2. MPR
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU . Adapun ketentuan pemilu diatur dengan UU no 12 tahun 2003 ; sedangkan susunan kedudukan anggota MPR diatur dengan UU no 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR , DPR , DPD , dan DPRD.
Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1 / 3 jumlah anggota DPR.
a. Tugas dan wewenang MPR
1. mengubah dan menetapkan UUD
2. melantik Presiden dan /atau wakil presiden
3. dapat memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam jabatan dalam UUD
4. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
5. melantik wakil presiden menjadi presiden
Secara terperinci , tudas dan wewenang MPR tersebut diatur dalam Pasal 11 UU no 22 tahun 2003 sebagai berikut :
a. mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik Presiden dan wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sudang paripurna MPR
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan pada siding Paripurna MPR
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila Presiden telah turun tangan dari jabatannya
e. Memilih wakil presiden dari dua paket calon calon presiden dan wakil presiden disulkan oleh Parpol .
f. Menetapkan peraturan tata tertib
b. Hak hak MPR
a. Mengajukan usul perubahan UUD
b. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c. Memilih dan dipilih
d. Membela diri
e. Imunitas
f. Protokoler
g. Keuangan dan administrative
c. Kewajiban MPR
a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
d.mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi , dan golongan
d. Masa Jabatan Anggota MPR
Masa Jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah / janji .
3. Presiden
a. Syarat syarat Presiden dan wakil presiden
a. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
b. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
d. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ( Pasal 6 A ayat 1 )
e. Dusulkan oleh Parpol
Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
f. memiliki daftar wilayah hidup
g. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun
b. Masa Jabatan
Presiden wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatannya ( Pasal 7 UUD 1945 )
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR diwujudkan dalam pembentukan undang – undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diajukan presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dpt meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan sesuai dengan jiwa UUD 1945.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga ini mempunyai tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa tentang wewenang mengadili dan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukumtetap. MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.
Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.
6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk :
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang – undang terhadap UUD
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutuskan pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1))
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945).
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu :a. mengajukan kepada DPR rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
b. ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang – undang APBN
d. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
8. Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah di landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Undang – undang yag mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten / kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten / kota terdiri atas pemerintahan kabupaten / kota dan DPRD kabupaten / kota. Pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah propinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
10.Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah :a. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
C. Hakikat Kedaulatan Rakyat
Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota.Negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
a. Partai sebagai sarana komunikasi politik
b. Partai sebagai sarana sosialisasi politik
c. Partai politik sebagai sarana perekrutan politik
d. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragampendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagai berikut :
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
b. partisipasi politik warga Negara Indonesia
c. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
D. Menampilkan Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik
1. Memahami prinsip prinsip kedaulatan rakyat
2. Melaksanakan Kedaulatan rakyat dalam berbagai lingkup kehidupan
3. Berpartisipasi secara aktif dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat
4. Menjunjung tinggi dan menghormati hak hak orang lain
5. Mendukung Upaya upaya pemerintahan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
6. Memberi masukan untuk perbaikan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
7. Mendukung system politik yang ada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar