Senin, 28 Maret 2011

Hakikat Demokrasi

A. Hakikat Demonstrasi

1. Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Definisi demokrasi juga diungkapkan oleh Abraham Lincoln seorang negarawan dari Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Per kembangan demokrasi di dunia mengalami perkembangan yang sangat cepat, mulai dari zaman negara Yunani Kuno sampai dengan sekarang. Hampir semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi.

Menurut Miriam Budiardjo, syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, yaitu:

1. perlindungan konstitusional, artinya bahwa konstitusi men jamin hak-hak individu dan menentukan cara (prosedur) untuk memperoleh perlindungan atas hakhak yang dijaminnya;

2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

3. pemilihan umum yang bebas;

4. kebebasan untuk menyatakan pendapat;

5. kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi;

6. pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.



2. Macam macam Demokrasi

Seperti yang kita ketahui demokrasi ada bermacam-macam. Jadi, tanpa demokrasi manusia tidak akan memilih dan memutuskan suatu pendapat dan penyelesaian suatu masalah secara bersamaan.
Ada beberapa macam demokrasi yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya : demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
a) Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.Dapat dilaksanakan apabila :
1. Ukuran Negara relatif kecil (hanya sebesar kota )
2. Jumlah Penduduk tidak banyak
3. Adanya Tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
4. Masalah negara belum terlalu rumit
5. Negara Hukum (rule of law )
b) Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Demokrasi menurut prinsip ideologi :
a) Demokrasi Konstitusional
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Ciri Ciri
1. Pemerintahan kekuasaannya dibatas oleh konstitusi ( UUD )
2. Pemerintah tunduk sepenuhnya terhadap aturan huku,

Kelebihan
1. Dalam menyelesaikan masalah , dilakukan dengan cara damai dan secara melembaga
2. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
3. Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan
4. Menjamin tegaknya keadilan
5. Menjamin Kemajuan Ilmu Pengetahuan




b) Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar .Ingin mencita citakan kehidupan tidak mengenal kelas sosial.

3. Kriteria Negara Demokratis

a. Prof. Dr. Amien Rais
Untuk Menilai suatu Negara demokrasi atau tidak , dapat diukur berdasarkan criteria berikut :
1) Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
2) Persamaan kedudukan di depan hukum
3) Distribusi pendapatan secara adil
4) Kesempatan memperoleh pendidikan
5) Kebebasan mengeluarkan pendapat , kebebasan pers , kebebasan berkumpul , dan kebebasan beragama
6) Kebebasan dan keterbukaan informasi
7) Mengindahkan tata karma berpolitik
8) Kebebasan Individu
9) Semangat Kerja sama
10) Hak untuk protes dan tidak menyetujui

b. Robert A. Dahl
1. Pejabat yang dipilih
2. Pemilu yang jujur dan adil
3. Hak pilih yang mencakup semua
4. Hak menjadi calon suatu jabatan
5. Kebebasan mengungkapkan diri secara lisan maupun tulisan
6. Informasi Alternatif
7. Kebebasan membentuk asosiasi

4. Ciri Fundamental dalam Pemerintah Demokrasi
Ciri ciri suatu Negara yang mempunyai system pemerintahan demokrasi adalah :
a. Adanya Persamaan hak
Persamaan hak yang dimaksud adalah :
- Persamaan hak politik meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik. Maksudnya :
a. Setiap orang harus mempunyai akses yang mudah di tempat pemungutan suara
b. Setiap orang bebas memberikan suaranya
c. Setiap suara harus diberi nilai sama sewaktu penghitungan suara
- Persamaan di depan hokum menetapkan bahwa semua orang akan diperlakukan
Dengan cara sama oleh system hokum


- Persamaan kesempatan berarti setiap orang dalam suatu masyarakat diperkenankan
untuk naik atau turun dalam system kelas atau dalam system status
tergantung pada kesanggupan dan penerapan dari setiap orang
- Persamaan ekonomi dapat diartikan bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus
Mempunyai jaaminan pendapatan yang sama
- Persamaan social berarti bahwa setiap orang dengan latar belakang kedudukan dan
Pendapatan dapat diterima secara sama di masyarakat
b. Adanya Kemerdekaan setiap Warga
kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia .
Hak asasi dalam kehidupan bernegara , seperti hak untuk memilih , kebebasan mengeluarkan
Pendapat , kebebasan beragama , dan lain lain
c. Sistem Perwakilan
maksudnya rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang
di inginkan rakyat
d. Pemilu
digunakan untuk mengisi jabatan jabatan kenegaraan . Dalam Negara demokratis
rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara .Sistem politik menampilkan
setiap pemegang kekuasaan terlibat dalam menentukan kebijakan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara .

Prinsip yang dianggap ciri Demokrasi adalah :
a. Adanya jaminan HAM
b. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum
c. Adanya Jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan berkumpul beroposisi
d. Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
e. Adanya Jaminan Kekuasaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama







B. Kehidupan Demokrasi dalam kenegaraan

1. Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal atau sering juga dipanggil Demokrasi Parlementer adalah paham Demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu ,Persamaan hokum , serta HAM bagi warga negaranya .
Diterapkan di Indonesia pada 1945 – 1959 . Perdana menteri , Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen atau DPR ..

Landasan pelaksanaan demokrasi Liberal di Indonesia adalah
a. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
b. Konstitusi RIS 1949 ( pasal 116 ayat 2 )
c. Konstitusi UUD sementara Tahun 1950 (Pasal 83 ayat 2 )

Ciri ciri umum Demokrasi Liberal adalah

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. Adanya Golongan mayoritas / minoritas
6. Penggunaan system voting , oposisi , mosi , demonstrasi , serta multi parta

2. Demokrasi Terpimpin
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Demokrasi Terpimpin adalah paham demokrasi yang ber inti kan Musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional
“Progresif revolusioner berporoskan NASAKOM “ (Nasional , Agama , dan Komunis ).
Ciri Khas Demokrasi Terpimpin adalah
a. Dominasi dari presiden
b. Terbatasnya peranan poliyik
c. Berkembangnya pengaruh komunis
d. Meluasnya peranan ABRI sebagai unsure politik


Ciri Umum Demokrasi Terpimpin
a. Adanya rasa Gotong Royong
b. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
c. Selalu mencari sintetis untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat
d. Melarang propaganda anti nasakom dan menghendaki konsultasi sesame aliran progresif revolusioner

Landasan demokrasi terpimpin adalah
a. Dekret Presiden 5 Juli 1959
b. Tap. MPRS no. VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan Tap. MPRS no XXXVII/MPRS/1968 )


Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal di atas
, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

C. Hakikat Demokrasi Pancasila
Ciri ciri umum demokrasi Pancasila adalah
1. Mengutamakan Musyawarah dalam mufakat
2. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
4. Selalu diliputi Semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa Tanggung jawab dalam melaksanakan gasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai nilai kebenaran dan keadilan

Demokrasi Pancasila dalam masa Orde bari mulai berlaku sejak Maret 1966 – Mei 1998,
Sedangkan Mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku demokrasi Pancasila dalam era reformasi.Pada masa reformasi ini , Ciri umum demokrasi Pancasila lebih menekankan pada hal berikut :
1. Penegakan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan lembaga Negara , lembaga politik , dan kemasyarakatan
2. Pembagian secara tegas wewenang antara lembaga eksekutif legislative dan yudikatig
3. Penghormatan kepada keberagaman ras , ciri , aspirasi , dan program parpol yang multi partai


Secara Ideologi ataupun konstitusional , asas demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai social budaya bangsa mengajarkan prinsip prinsip sebagai berikut :

1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa , diri sendiri , dan orang lain .
4. Mewujudka rasa keadilan social
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita nasiona;
7. Mengutamakan Persatuan Nasional dan kekeluargaan


1. Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah memerhatikan kepentingan semua golongan , lapisan masyarakat , berbagai daerah , suku , dan agama .Demokrasi Pancasila tidak berprinsip kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas.
Musyawarah untuk mufakat merupakan inti dari demokrasi Pancasila .Secara lebih terperinci , nilai nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila , yaitu :
a. Sikap saling menghargai dan menghormati sesame peserta musyawarah
b. Sikap yang selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan
c. Sikap Bertanggung jawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah
d. Sikap sesuai dengan nilai ketuhanan , kemanusiaan , persatuan dan kesatuan , serta kebenaran dan keadilan
Ketentuan Pasal 1 ayat 2 secara jelas menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat.
Jadi , Rakyatlah yang menentukan keinginan mereka dalam pemerintahan , rakyatlah yang menentukan siapa wakil wakil mereka yang duduk dalam badan perwakilan rakyat . Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat adalah melaksanakan Pemilu.





Hal hal yang terkait dengan Pemlu diperjelas dalam pasal 22 E UUD 1945 sebagai berikut :
a. Pemilu dilaksanakan secara Langsung , Umum , Bebas , dan Rahasia serta Jujur dan Adil setiap 5 tahun
b. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR , DPRD , Presiden dan wakil Presiden dan DPD
c. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik
d. Peserta pemilihan untuk memilih anggota DPD adalah per individu
e. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) yang diatur Undang undang


2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu :
a. Dalam lingkungan Keluarga , sikap perilaku demokratis dapat dilakukan dengan
1) menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan pendapat
2) Saling mendengarkan bila ada yang berbicara
b. di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan
1) membiasakan diri bermusyawarah dalam memutuskan hal hal yang
Menyangkut kepentingan bersama
2) Mengakui Kelebihan orang lain secara jujur dan bertanggung jawab
3) Menghargai pendapat orang lain
4) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Di lingkungan masyarakat , sikap / perilaku demokratis dapat dilaksanakan dengan
1) Menghargai tetangga yang memiliki pendapat yang berbeda maupun berbeda
Agama dan berbeda status social
2) Menyelesaikan masalah secara bersama sama dengan musyawarah / kekeluargaan
3) Mau menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah yang telah
Disepakati bersama dengan lapang dada dan ikhlas walaupun ada sedikit
Perbedaan pendapat
Dalam menyelesaikan masalah , lebih baik diselesaikan dengan cara musyawarah . Karena , Musyawarah adalah cara memutuskan rumusan suatu hal yang sesuai dengan kehendak rakyat .

Musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan bernegara harus berpangkal otak dari :
a. Bersumberkan pada nilai dari Pancasila sila ke 4
b. Pengambilan keputusan mengenai suatu hal harus sesuai berdasarkan kehendak rakyat melalui keputusan yang bijak
c. Hikmat kebijaksanaan dikemukakan berdasarkan pikiran pikiran yang sehat dan telah mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
d. Pengambilan keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab


3. Demokrasi sebagai Budaya Politik

a. Budaya politik Parochial
- Budaya ini berlangsung dalam masyarakat tradisional , dimana masyarakat masih sederhana dengan spesialisasi sangat kecil.
- Pelaku politik masih serempak mengerjakan perannya dalam bidang ekonomi
Keagamaan , dan lain lain
- Anggota Masyarakat cenderung tidak aktif dalam objek objek politik yang luas
- Mereka mengakui adanya pusat kewenangan / kekuasaan
b. Budaya politik Kaula (Subjek )
- Sudah memiliki minat dan kesadaran mereka dalam politik
- Orientasi anggota masyarakat nyata terhadap objek politik dapat dilihat dari
Perannya
- Anggota masyarakat berada dalam posisi yang pasif
- Segala keputusan dan kebijakan ada dan ditentukan oleh pemegang jabatan
Dalam masyarakat
c. Budaya Politik Partisipan
- Kehidupan budaya politik ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif
Dalam bidang politik
- Seseorang dapat menilai penuh kesadaran system politik ini secara totalitas
Input dan output ataupun posisinya dalam system politik
- Anggota terlibat dalam system politik yang berlaku

Nilai nilai yang dapat diambil dari Bab Ini adalah
a. Menyelesaikan perbedaan pendapat dengan damai dan secara Bersama sama
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang berubah . Perubahan terjadi karena beberapa factor , yaitu :
1) Kemajuan teknologi
2) Kepadatan penduduk
3) Pola Perdagangan
c. Menyelenggarakan Pengisian jabatan Pemerintahan yang kosong atau PEMILU dengan teratur
d. Membatasi kekuasaan sampai minimum
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya perbedaan agama , suku , budaya , bahasa , dan status social

Tidak ada komentar:

Posting Komentar