Senin, 28 Maret 2011

Penyimpangan Sosial

A.Penyimpangan Sosial dalam Keluarga dan Masyarakat
1. Arti Definisi / Pengertian Penyimpangan Sosial (social deviation)

 Menurut Robert M. Z. Lawang penyimpangan perilaku adalah semua tindakan yang menyimpang dari norma yang berlaku dalam sistem sosial dan menimbulkan usaha dari mereka yang berwenang dalam sitem itu untuk memperbaiki perilaku menyimpang.
 Menurut James W. Van Der Zanden perilaku menyimpang yaitu perilaku yang bagi sebagian orang dianggap sebagai sesuatu yang tercela dan di luar batas toleransi.
 Menurut Lemert penyimpangan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu penyimpangan primer dan penyimpangan sekunder. Penyimpangan primer adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang bersifat sementara dan tidak dilakukan terus-menerus sehingga masih dapat ditolerir masyarakat seperti melanggar rambu lalu lintas, buang sampah sembarangan, dll. Sedangkan penyimpangan sekunder yakni perilaku menyimpang yang tidak mendapat toleransi dari masyarakat dan umumnya dilakukan berulang kali seperti merampok, menjambret, memakai narkoba, menjadi pelacur, dan lain-lain.
 Menurut Gillin Penyimpangan perilaku adalah perilaku yang menyimpang dari norma serta nilai sosial keluarga dan masyarakat yang menjadi penyebab memudarnya ikatan atau solidaritas kelompok.
a. Ritualisme
Ritualisme adalah penyimpangan sosial yang dapat terjadi bila warga masyarakat
masih memegang teguh norma norma yang berlaku.
b. Retreatisme
Retreatisme adalah penyimpangan sosial yang terjadi bila warga masyarakat menolak norma dan nilai sosial yang ada dalam masyarakat sekitarnya , tetapi tidak berusaha mencari jalan keluarnya .
c. Rebellion (Pemberontakan)
Rebellion adalah penyimpangan sosial yang terjadi bila warga masyarakat menolak norma maupun nilai sosial dan ingin menggantinya dengan norma dan nilai sosial yang baru.
d. Inovasi
Inovasi adalah penyimpangan sosial yang terjadi bila warga tidak menyetujui norma yang berlaku dan ingin menggantinya dengan yang baru , tetapi tetap menerima nilai sosial budaya yang ada dalam masyarakatnya

2. Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Individual (individual deviation)
Penyimpangan individual atau personal adalah suatu perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma dan nilai sosial pada kebudayaan yang telah mapan akibat sikap perilaku yang jahat atau terjadinya gangguan jiwa pada seseorang.
Tingkatan bentuk penyimpangan seseorang pada norma yang berlaku :

1. Bandel atau tidak patuh dan taat perkataan orang tua untuk perbaikan diri sendiri serta tetap melakukan perbuatan yang tidak disukai orangtua dan mungkin anggota keluarga lainnya.
2. Tidak mengindahkan perkataan orang-orang disekitarnya yang memiliki wewenang seperti guru, kepala sekolah, ketua rt rw, pemuka agama, pemuka adat, dan lain sebagainya.
3. Melakukan pelanggaran terhadap norma yang berlaku di lingkungannya.
4. Melakukan tindak kejahatan atau kerusuhan dengan tidak peduli terhadap peraturan atau norma yang berlaku secara umum dalam lingkungan bermasyarakat sehingga menimbulkan keresahan. ketidakamanan, ketidaknyamanan atau bahkan merugikan, menyakiti, dll.

3. Macam-Macam / Jenis-Jenis Penyimpangan Bersama-Sama / Kolektif (group deviation)
Penyimpangan Kolektif adalah suatu perilaku yang menyimpang yang dilakukan oleh kelompok orang secara bersama-sama dengan melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga menimbulkan keresahan, ketidakamanan, ketidaknyamanan serta tindak kriminalitas lainnya.
Bentuk penyimpangan sosial tersebut dapat dihasilkan dari adanya pergaulan atau pertemanan sekelompok orang yang menimbulkan solidaritas antar anggotanya sehingga mau tidak mau terkadang harus ikut dalam tindak kenakalan atau kejahatan kelompok.
Bentuk penyimpangan kolektif :

Tindak Kenakalan
Suatu kelompok yang didonimasi oleh orang-orang yang nakal umumnya suka melakukan sesuatu hal yang dianggap berani dan keren walaupun bagi masyarakat umum tindakan trsebut adalah bodoh, tidak berguna dan mengganggu. Contoh penyimpangan kenakalan bersama yaitu seperti aksi kebut-kebutan di jalan, mendirikan genk yang suka onar, menggoda dan mengganggu cewek yang melintas, corat-coret tembok orang dan lain sebagainya.

Tawuran / Perkelahian Antar Kelompok
Pertemuan antara dua atau lebih kelompok yang sama-sama nakal atau kurang berpendidikan mampu menimbulkan perkelahian di antara mereka di tempat umum sehingga orang lain yang tidak bersalah banyak menjadi korban. Contoh : tawuran anak sma 70 dengan anak sma 6, tawuran penduduk berlan dan matraman, dan sebagainya.

Tindak Kejahatan Berkelompok / Komplotan
Kelompok jenis ini suka melakukan tindak kejahatan baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Jenis penyimpangan ini bisa bertindak sadis dalam melakukan tindak kejahatannya dengan tidak segan melukai hingga membunuh korbannya. Contoh : Perampok, perompak, bajing loncat, penjajah, grup koruptor, sindikat curanmor dan lain-lain.

Penyimpangan Budaya
Penyimpangan kebudayaan adalah suatu bentuk ketidakmampuan seseorang menyerap budaya yang berlaku sehingga bertentangan dengan budaya yang ada di masyarakat. Contoh : merayakan hari-hari besar negara lain di lingkungan tempat tinggal sekitar sendirian, syarat mas kawin yang tinggi, membuat batas atau hijab antara laki-laki dengan wanita pada acara resepsi pernikahan, dsb.

Penyimpangan Campuran antara individual dengan kelompok
Penyimpangan campuran antara individual dengan kelompok adalah penyimpangan sosial yang semula dilakukan oleh individu , kemudian orang tersebut mampu mempengaruhi orang lain dalam skala yang lebih besar, secara lebih besar , secara bersama sama atau berkelompok , untuk menentang atau menolak nilai dan norma sosial yang berlaku dalam kehidupan masyarakat umum.
Menurut sifatnya , ada dua macam perilaku penyimpangan sosial , yaitu penyimpangan primer dan sekunder .Penyimpangan Primer adalah penyimpangan sosial yang bersifat sementara dan orang yang melakukannya masih dapat diterima oleh kelompok sosialnya .Penyimpangan Sekunder adalah penyimpangan yang dilakukan seseorang secara berulang ulang dan hal yang diakibatkannya cukup parah dan mengganggu orang lain . Orang yang melakukannya cukup mengganggu masyarakat sekitarnya .

4. Bentuk Penyimpangan atau Penyakit Sosial

Macam-macam penyimpangan sosial dalam keluarga
Penyimpangan sosial dalam keluarga dapat terjadi sebagai akibat proses sosialisasi yg tidak sempurna. Gagalnya proses sosialisasi tersebut disebabkan adanya pengaruh2 buruk dari media sosialisasi yg cukup banyak berpengaruh adalah teman bermain.

A. penyalahgunaan Narkotika & obat2 terlarang
Narkotika adalah bahan/zat aktif yg bekerja pada system syaraf yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dan rasa sakit,serta dapat menyababkan ketergantungan.contohnya morfin,heroin(putau),ganja, & kokain.

Psikotropika adalah bahan/zat yg bekerja pada system syaraf dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental & perilaku dan juga dapat menyebabkan ketergantungan. Contohnya ekstasi,sabu-sabu,magadon & pil KB.
Banyak orang yg menyalah gunakan narkoba karena hal-hal berikut :
- rasa ingin tau tentang narkoba tanpa menyadari akibatnya
- ingin mengalihkan perasaan kecewa dalam hidup
- keinginan untuk sekedar bersenang-senang
- keinginan mengikuti trend/gaya
- ingin lari dari kebosanan hidup
- keinginan untuk diterima lingkungan
penyalah gunaan narkoba dapat di sebut penyimpangan sosial karena di anggap melanggar nilai & norma2 yg berlaku.

B. alkoholisme/minuman keras (miras)
Alcohol adalah cairan tidak berwarna yg dapat memebukan dalam kebanyakan minuman keras.nama lain alkohol adalah etanol yaitu bahan psikoaktif yg dapat menyebabkan penurunan kesadaran. Efek samping minuman keras yaitu cadel,mata jereng,muka merah,dll.seorang peminum minuman keras dapat kehilangan kemampuan,dalam kondisi seperti ini pemabuk sering berbuat keonaran hingga pembunuhan.karena itu pemabuk dan pengedar dianggap melanggar norma2,

C. hubungan sexual diluar nikah
Dalam lingkungan masyarakat yg memegang teguh norma,perilaku seksual di luar nikah tidak dapat dibenarkan.perilaku tersebut di katakana sebagai perbuatan buruk yg sangat terlarang yg dapat merusak tata nilai yg berlaku dalam masyarakat.

D. penyimpangan seksual
Penyimpangan sekaual merupakan salah satu bentuk perilaku yg menyimpang karena melanggar norma2 yg berlaku seperti homoseksual,lesbianisme,transeksual.homoseksual merupakan perilaku seksual yg cenderung tertarik kepada orang sejenis,pria yg melakukan perbuatan seperti itu disebut homoseks,sedangkan wanita disebut lesbian.

E. perjudian
Perjudian (gamling) adalah bentuk kegiatan yg pemainya bertaruh atau memasang taruhan.sesuat yg dipertaruhkan dapat berupa uang,dll yg dianggap nilai tinggi dalam suatu komunitas.seseorang yg telah terjerumus di meja judi sering kali tertodong untuk melakukan pencurian,perampokan,dan bentuk kejahatan yg lain.mereka melakukan semua itu demi uang.maka perjudian dianggap sebagai bentuk penyimpangan sosial.

macam-macam penyimpangan sosial dalam masyarakat
A. tawuran
Perkelahian antar remaja sering disebut tawuran.tawuran adalah bentuk penyimpangan sosial.tawuran terjadi karena ulah beberapa pelajar lalu meluas kepada banyak pelajar.alasanya dapat berupa berebut wanita,penguasaan tempat nongkrong,dll.setiap pelajar yg tidak ikut tawuran dikatakan sebagai anak penukut/solidar/banci.ada juga yg takut di bilang norak dengan teman2nya jadi tawuran di anggap trend padahal telah merusak tatanan nilai & norma.

B. prostitusi & pekerja seks komersial
Prostitusi/pelacuran adlah pekerjaan yg berkaitan dengan penjualan jasa seksual untuk memdapat uang.seseorang yg menjual jasa seksual disebut yg sekarang sering disebut PSK.prostitusi adlah penyimpangan sosial karena dapat merusak diri pelaku dan citra masyarakat.ada banyak sebab hingga seseorang terjerumus ke lembah prostitusi yaitu :

1.) faktor internal
Seperti adanya seksual yg tinggi,memiliki sifat malas,keinginan untuk hidup mewah dengan mudah
2.) faktor eksternal
Seperti mangalami kesulitan,tekanan ekonomi,dll.

C. kriminalitas
Seorang kriminalitas adalah seorang melakukan perbuatan yg melanggar hukum & norma2 yg berlaku.perbuatan kriminal disebut kriminalitas.orang2 yg berbuat kriminal seperti pencuri,pembunuh,dll adlah penyimpangan sosial karena tindakan kriminalitas merugikan pihak lain.

D. korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin ,corruption atau corrumpere yg berarti buruk,busuk,rusak.korupsi merupakan perilaku penyelewengan dari tugas tertentu yg sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

5. Sikap Empati Terhadap Pelaku Penyimpangan Sosial
Sikap empati adalah sikap perhatian seseorang terhadap orang lain atau kejadian sekitarnya .Beberapa sikap empati terhadap pelaku penyimpangan sosial :
1. Memperkuat dasar keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Memberikan pemahaman tentang ketertiban dunia
3. Meningkatkan kesadaran tentang HAM
4. Menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam masyarakat
5. Memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat
6. Membiasakan berperilaku baik
7. Meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa
8. Meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat
9. Menanamkan rasa tanggung jawab tehadap kemajuan bangsa dan negara
10. Mengembangkan perhatian tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik

6. Dampak Perilaku Penyimpangan Sosial
1. Dampak Psikologis
Berupa penderitaan yang bersifat kejiwaan / mental dan perasaan terhadap pelaku penyimpangan sosial , seperti dikucilkan oleh masyarakat setempat.

2. Dampak Sosial
a. Mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sosial
b. Menimbulkan beban sosial , psikologis , dan ekonomi bagi orang terdekat
c. Menghancurkan masa depan pelaku penyimpangan sosial dan keluarga

3. Dampak Moral (Agama)
a. Merupakan bentuk perbuatan dosa yang dapat mencelakakan pelaku penyimpangan sosial dan orang lain
b. Merusak akal sehat sehingga dapat mengganggu ketentraman keimanan
c. Merusak akidah akhlak , keimanan , dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

4. Dampak Budaya
a. Menimbulkan drug subculture yang dapat mencemari nilai nilai budaya bangsa
b. Merupakan bentuk pemenuhan dorongan nafsu sepuas puasnya
c. Merusak tatanan nilai , norma , dan moral masyarakat bangsa
d. Merusak pranata (lembaga masyarakat) , lembaga budaya bangsa , dan unsur unsur lain yang mengatur perilaku seseorang di lingkungan masyarakat

7. Upaya Pencegahan Perilaku Penyimpangan Sosial
1. Peran Guru (Sekolah)
a. Memperhatikan tingkah laku siswa yang terlihat menyimpang
b. Sesekali melakukan razia di kelas yang teridentifikasi menyimpang atau
lebih tepatnya melanggar tata tertib sekolah
c. Mengawasi mantan murid yang dikeluarkan atau mendapat peringatan,
namun masih sering datang ke sekolah
d. Memberi PR atau tugas sehingga ada sedikit peluang untuk melakukan
penyimpangan sosial

2. Peran Orangtua (Keluarga)
a. Mengajak keluarga untuk menambah keimanan dan ketakwaan
b. Memberikan perhatian dan kasih sayang yang tulus .
c. Mengamati atau memperhatikan sikap dan perilaku anak anaknya
d. Menciptakan keluarga yang harmoni
e. Memperhatikan teman bergaul anaknya
f. Menyalurkan hobi anaknya dengan cara yang tepat dan positif
g. Menanamkan rasa tanggung jawab dan percaya diri kepada anaknya

3. Peran Tokoh Agama dan Masyarakat
a. Mengajak masyarakat sekitar untuk meningkatkan keimanan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa
b. Memberikan pendidikan , pengetahuan , dan nasihat untuk tidak melakukan
penyimpangan sosial
c. Mengisi waktu luang para remaja dengan penyuluhan yang berguna
d. Mengembangkan nilai nilai moral , agama , dan adat istiadat yang ada di sekitar
lingkungan masyarakat
e. Mengadakan pertemuan warga untuk membahas masalah masalah di sekitar tempat
tinggal

Pranata Pendidikan dan Pranata Politik

Pranata Pendidikan

1. Pengertian Pendidikan
Ada beberapa ahli yang menyatakan pendapat mengenai pengertian pendidikan , beberapa diantaranya :

John Dewey
Pendidikan merupakan suatu proses pembentukan kecakapan mendasar secara intelektual dan emosional sesama manusia.

Kingsley Price
Pendidikan adalah proses yang berbentuk non pisik dari unsur-unsur budaya yang dipelihara atau dikembangkan dalam mengasuh anak-anak muda atau dalam pembelajaran orang dewasa
UNESCO
bahwa pendidikan itu sekarang adalah untuk mempersiapkan manusia bagi suatu tipe masyarakat yang masih belum ada.

Ki Hajar Dewantara
pendidikan sebagai daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran serta jasmani anak, agar dapat memajukan kesempurnaan hidup yaitu hidup dan menghidupkan anak yang selaras dengan alam dan masyarakatnya.

Kami ( Kelompok IV )
Pendidikan adalah Suatu Proses Pengembangan Diri terhadap Individu maupun kelompok untuk menghasilkan perubahan perubahan sikap dan perilaku berkembang menuju lebih dewasa dan lebih baik serta terarah sesuai dengan kenginan Diri Sendiri dan orang lain tanpa merugikan satu pihak pun serta dapat membanggakan semua pihak .

Menurut Buku Paket
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha untuk mendewasakan manusia melalui Pengajaran dan pelatihan

Pranata Pendidikan adalah Suatu Sistem yang berpusat pada aktivitas pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan

2. Jenis Pendidikan
a. Pendidikan Formal
Pendidikan yang diperoleh di Sekolah pada umumnya secara teratur , sistematis , bertingkat , dan mengikuti syarat syarat yang jelas dan ketat .
Dimulai dari SD hingga Perguruan Tinggi

b. Pendidikan Nonformal
Pendidikan seseorang yang diperoleh secara teratur , terarah , disengaja , dan tidak ada peraturan yang ketat dan bersifat fungsional dan praktis. Meliputi:
- Pendidikan dasar
a. Keaksaraan dasar
b. Keaksaraan fungsional

- Pendidikan lanjutan
a. Pendidikan Usia Dini (PAUD)
b. Taman Pendidikan Al-Quran (TPA)
c. Pendidikan Lanjut Usia

c. Pendidikan Informal
Pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari hari secara sadar
Atau tidak sadar sejak seseorang lahir hingga akhir hayatnya .

3. Fungsi Pendidikan
Fungsi Manifes adalah pendidikan yang bersifat pernyataan terbuka , sarat muatan , dan dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat
Fungski Laten adalah Pendidikan yang bersifat tersembunyi atau tersamar , artinya pendidikan ini dapat menjadikan masyasarakat tau akan fungsi yang dimaksud , tetapi masyarakat tidak menyadari atau seolah olah tidak tau

4. Peran Pendidikan
a. Meningkatkan potensi , kreativitas , dan kemampuan diri
b. Membentuk kepribadian dan pola piker yang logis dan sistematis
c. Mengembangkan sifat cinta tanah air
d. Sebagai Pranata pemindahan warisan kebudayaan
e. Mempersiapkan peranan social yang dikehendaki oleh Individu
f. Memperkuat penyesuaian diri dan mengembangkan diri dan pengembangan hubungan Sosial
g. Mempersiapkan manusia agar mampu mencari nafkah saat telah berumah tangga
h. Memajukan perkembangan industry
i. Sebagai alat perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi
j. Sebagai investasi ilmu dalam jangka panjang
k. Investasi pendidikan memberikan nilai balik yang lebih tinggi daripada investasi fisik di bidang lain


Pranata Politik

1. Pengertian Politik
Politik adalah pengetahuan mengenai ketatanegaraan atau kenegaraan , meliputi semua urusan dan tindakan atau kebijakan mengenai pemerintahan Negaraatau terhadap Negara lain .
Dalam hal ini yang dimaksud politik adalah semua aktivitas manusia dalam rangka memperoleh , menjalankan , dan mempertahankan kekuasaan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah Negara

Pranata Politik adalah Serangkaian peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi mengatur semua aktivitas politik dalam masyarakat atau Negara. Di Indonesia pranata Politik tersusun secara Hierarki , berikut :

a. Pancasila
b. Undang Undang Dasar 1945 ( UUD 1945 )
c. Ketetapan MPR ( Tap MPR )
d. Undang Undang ( UU )
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden ( Kepres )
g. Keputusan Menteri
h. Keputusan Daerah

Jadi Peraturan yang lebih tinggi boleh mencampuri urusan Peraturan yang lebih rendah ,
Peraturan yang Lebih Rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi .

2. Fungsi Pranata Politik
a. Pelindung dan penyaluran aspirasi masyarakat / HAM
b. Memberikan pembelajaran politik bagi masyarakat
c. Meningkatkan Kesadaran Berpolitik di kalangan masyarakat

3. Peran Pranata Politik
a. Sebagai sarana Komunikasi Berpolitik
b. Sebagai Sarana Sosialisasi Berpolitik
c. Sebagai sarana rekrutmen politik

Hakikat Demokrasi

A. Hakikat Demonstrasi

1. Pengertian Demokrasi
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara. Definisi demokrasi juga diungkapkan oleh Abraham Lincoln seorang negarawan dari Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Per kembangan demokrasi di dunia mengalami perkembangan yang sangat cepat, mulai dari zaman negara Yunani Kuno sampai dengan sekarang. Hampir semua negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi.

Menurut Miriam Budiardjo, syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis, yaitu:

1. perlindungan konstitusional, artinya bahwa konstitusi men jamin hak-hak individu dan menentukan cara (prosedur) untuk memperoleh perlindungan atas hakhak yang dijaminnya;

2. badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

3. pemilihan umum yang bebas;

4. kebebasan untuk menyatakan pendapat;

5. kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi;

6. pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.



2. Macam macam Demokrasi

Seperti yang kita ketahui demokrasi ada bermacam-macam. Jadi, tanpa demokrasi manusia tidak akan memilih dan memutuskan suatu pendapat dan penyelesaian suatu masalah secara bersamaan.
Ada beberapa macam demokrasi yang perlu diketahui serta pengertian-pengertiannya, diantaranya : demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.
a) Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.Dapat dilaksanakan apabila :
1. Ukuran Negara relatif kecil (hanya sebesar kota )
2. Jumlah Penduduk tidak banyak
3. Adanya Tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat
4. Masalah negara belum terlalu rumit
5. Negara Hukum (rule of law )
b) Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
Demokrasi menurut prinsip ideologi :
a) Demokrasi Konstitusional
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Ciri Ciri
1. Pemerintahan kekuasaannya dibatas oleh konstitusi ( UUD )
2. Pemerintah tunduk sepenuhnya terhadap aturan huku,

Kelebihan
1. Dalam menyelesaikan masalah , dilakukan dengan cara damai dan secara melembaga
2. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
3. Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan
4. Menjamin tegaknya keadilan
5. Menjamin Kemajuan Ilmu Pengetahuan




b) Demokrasi rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar .Ingin mencita citakan kehidupan tidak mengenal kelas sosial.

3. Kriteria Negara Demokratis

a. Prof. Dr. Amien Rais
Untuk Menilai suatu Negara demokrasi atau tidak , dapat diukur berdasarkan criteria berikut :
1) Adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan
2) Persamaan kedudukan di depan hukum
3) Distribusi pendapatan secara adil
4) Kesempatan memperoleh pendidikan
5) Kebebasan mengeluarkan pendapat , kebebasan pers , kebebasan berkumpul , dan kebebasan beragama
6) Kebebasan dan keterbukaan informasi
7) Mengindahkan tata karma berpolitik
8) Kebebasan Individu
9) Semangat Kerja sama
10) Hak untuk protes dan tidak menyetujui

b. Robert A. Dahl
1. Pejabat yang dipilih
2. Pemilu yang jujur dan adil
3. Hak pilih yang mencakup semua
4. Hak menjadi calon suatu jabatan
5. Kebebasan mengungkapkan diri secara lisan maupun tulisan
6. Informasi Alternatif
7. Kebebasan membentuk asosiasi

4. Ciri Fundamental dalam Pemerintah Demokrasi
Ciri ciri suatu Negara yang mempunyai system pemerintahan demokrasi adalah :
a. Adanya Persamaan hak
Persamaan hak yang dimaksud adalah :
- Persamaan hak politik meliputi hak untuk memilih dalam pemungutan suara dan persamaan kesanggupan untuk dipilih menduduki jabatan politik. Maksudnya :
a. Setiap orang harus mempunyai akses yang mudah di tempat pemungutan suara
b. Setiap orang bebas memberikan suaranya
c. Setiap suara harus diberi nilai sama sewaktu penghitungan suara
- Persamaan di depan hokum menetapkan bahwa semua orang akan diperlakukan
Dengan cara sama oleh system hokum


- Persamaan kesempatan berarti setiap orang dalam suatu masyarakat diperkenankan
untuk naik atau turun dalam system kelas atau dalam system status
tergantung pada kesanggupan dan penerapan dari setiap orang
- Persamaan ekonomi dapat diartikan bahwa setiap orang dalam suatu masyarakat harus
Mempunyai jaaminan pendapatan yang sama
- Persamaan social berarti bahwa setiap orang dengan latar belakang kedudukan dan
Pendapatan dapat diterima secara sama di masyarakat
b. Adanya Kemerdekaan setiap Warga
kemerdekaan yang dimaksud adalah kemerdekaan alamiah atau hak asasi manusia .
Hak asasi dalam kehidupan bernegara , seperti hak untuk memilih , kebebasan mengeluarkan
Pendapat , kebebasan beragama , dan lain lain
c. Sistem Perwakilan
maksudnya rakyat diwakili oleh sejumlah orang untuk merumuskan kebijakan yang
di inginkan rakyat
d. Pemilu
digunakan untuk mengisi jabatan jabatan kenegaraan . Dalam Negara demokratis
rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara .Sistem politik menampilkan
setiap pemegang kekuasaan terlibat dalam menentukan kebijakan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara .

Prinsip yang dianggap ciri Demokrasi adalah :
a. Adanya jaminan HAM
b. Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hokum
c. Adanya Jaminan akan kemerdekaan dan kebebasan berkumpul beroposisi
d. Kekuasaan yang dikontrol oleh rakyat melalui perwakilan yang dipilih rakyat
e. Adanya Jaminan Kekuasaan sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama







B. Kehidupan Demokrasi dalam kenegaraan

1. Demokrasi Liberal
Demokrasi Liberal atau sering juga dipanggil Demokrasi Parlementer adalah paham Demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu ,Persamaan hokum , serta HAM bagi warga negaranya .
Diterapkan di Indonesia pada 1945 – 1959 . Perdana menteri , Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen atau DPR ..

Landasan pelaksanaan demokrasi Liberal di Indonesia adalah
a. Maklumat Pemerintah Tanggal 3 November 1945
b. Konstitusi RIS 1949 ( pasal 116 ayat 2 )
c. Konstitusi UUD sementara Tahun 1950 (Pasal 83 ayat 2 )

Ciri ciri umum Demokrasi Liberal adalah

1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. Adanya Golongan mayoritas / minoritas
6. Penggunaan system voting , oposisi , mosi , demonstrasi , serta multi parta

2. Demokrasi Terpimpin
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Demokrasi Terpimpin adalah paham demokrasi yang ber inti kan Musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua kekuatan nasional
“Progresif revolusioner berporoskan NASAKOM “ (Nasional , Agama , dan Komunis ).
Ciri Khas Demokrasi Terpimpin adalah
a. Dominasi dari presiden
b. Terbatasnya peranan poliyik
c. Berkembangnya pengaruh komunis
d. Meluasnya peranan ABRI sebagai unsure politik


Ciri Umum Demokrasi Terpimpin
a. Adanya rasa Gotong Royong
b. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain
c. Selalu mencari sintetis untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat
d. Melarang propaganda anti nasakom dan menghendaki konsultasi sesame aliran progresif revolusioner

Landasan demokrasi terpimpin adalah
a. Dekret Presiden 5 Juli 1959
b. Tap. MPRS no. VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan Tap. MPRS no XXXVII/MPRS/1968 )


Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. DASAR Demokrasi Pancasila
Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal di atas
, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

C. Hakikat Demokrasi Pancasila
Ciri ciri umum demokrasi Pancasila adalah
1. Mengutamakan Musyawarah dalam mufakat
2. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
4. Selalu diliputi Semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa Tanggung jawab dalam melaksanakan gasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
7. Keputusan dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai nilai kebenaran dan keadilan

Demokrasi Pancasila dalam masa Orde bari mulai berlaku sejak Maret 1966 – Mei 1998,
Sedangkan Mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku demokrasi Pancasila dalam era reformasi.Pada masa reformasi ini , Ciri umum demokrasi Pancasila lebih menekankan pada hal berikut :
1. Penegakan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan lembaga Negara , lembaga politik , dan kemasyarakatan
2. Pembagian secara tegas wewenang antara lembaga eksekutif legislative dan yudikatig
3. Penghormatan kepada keberagaman ras , ciri , aspirasi , dan program parpol yang multi partai


Secara Ideologi ataupun konstitusional , asas demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai social budaya bangsa mengajarkan prinsip prinsip sebagai berikut :

1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa , diri sendiri , dan orang lain .
4. Mewujudka rasa keadilan social
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita cita nasiona;
7. Mengutamakan Persatuan Nasional dan kekeluargaan


1. Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip Demokrasi Pancasila adalah memerhatikan kepentingan semua golongan , lapisan masyarakat , berbagai daerah , suku , dan agama .Demokrasi Pancasila tidak berprinsip kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani mayoritas.
Musyawarah untuk mufakat merupakan inti dari demokrasi Pancasila .Secara lebih terperinci , nilai nilai luhur yang terkandung dalam demokrasi Pancasila , yaitu :
a. Sikap saling menghargai dan menghormati sesame peserta musyawarah
b. Sikap yang selalu mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan
c. Sikap Bertanggung jawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah
d. Sikap sesuai dengan nilai ketuhanan , kemanusiaan , persatuan dan kesatuan , serta kebenaran dan keadilan
Ketentuan Pasal 1 ayat 2 secara jelas menegaskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat.
Jadi , Rakyatlah yang menentukan keinginan mereka dalam pemerintahan , rakyatlah yang menentukan siapa wakil wakil mereka yang duduk dalam badan perwakilan rakyat . Salah satu perwujudan dari pelaksanaan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat adalah melaksanakan Pemilu.





Hal hal yang terkait dengan Pemlu diperjelas dalam pasal 22 E UUD 1945 sebagai berikut :
a. Pemilu dilaksanakan secara Langsung , Umum , Bebas , dan Rahasia serta Jujur dan Adil setiap 5 tahun
b. Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR , DPRD , Presiden dan wakil Presiden dan DPD
c. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik
d. Peserta pemilihan untuk memilih anggota DPD adalah per individu
e. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) yang diatur Undang undang


2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini dapat dibedakan menjadi 3 bagian , yaitu :
a. Dalam lingkungan Keluarga , sikap perilaku demokratis dapat dilakukan dengan
1) menumbuhkan sikap saling menghargai perbedaan pendapat
2) Saling mendengarkan bila ada yang berbicara
b. di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan
1) membiasakan diri bermusyawarah dalam memutuskan hal hal yang
Menyangkut kepentingan bersama
2) Mengakui Kelebihan orang lain secara jujur dan bertanggung jawab
3) Menghargai pendapat orang lain
4) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Di lingkungan masyarakat , sikap / perilaku demokratis dapat dilaksanakan dengan
1) Menghargai tetangga yang memiliki pendapat yang berbeda maupun berbeda
Agama dan berbeda status social
2) Menyelesaikan masalah secara bersama sama dengan musyawarah / kekeluargaan
3) Mau menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah yang telah
Disepakati bersama dengan lapang dada dan ikhlas walaupun ada sedikit
Perbedaan pendapat
Dalam menyelesaikan masalah , lebih baik diselesaikan dengan cara musyawarah . Karena , Musyawarah adalah cara memutuskan rumusan suatu hal yang sesuai dengan kehendak rakyat .

Musyawarah untuk mufakat dalam kehidupan bernegara harus berpangkal otak dari :
a. Bersumberkan pada nilai dari Pancasila sila ke 4
b. Pengambilan keputusan mengenai suatu hal harus sesuai berdasarkan kehendak rakyat melalui keputusan yang bijak
c. Hikmat kebijaksanaan dikemukakan berdasarkan pikiran pikiran yang sehat dan telah mempertimbangkan persatuan dan kesatuan
d. Pengambilan keputusan berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab


3. Demokrasi sebagai Budaya Politik

a. Budaya politik Parochial
- Budaya ini berlangsung dalam masyarakat tradisional , dimana masyarakat masih sederhana dengan spesialisasi sangat kecil.
- Pelaku politik masih serempak mengerjakan perannya dalam bidang ekonomi
Keagamaan , dan lain lain
- Anggota Masyarakat cenderung tidak aktif dalam objek objek politik yang luas
- Mereka mengakui adanya pusat kewenangan / kekuasaan
b. Budaya politik Kaula (Subjek )
- Sudah memiliki minat dan kesadaran mereka dalam politik
- Orientasi anggota masyarakat nyata terhadap objek politik dapat dilihat dari
Perannya
- Anggota masyarakat berada dalam posisi yang pasif
- Segala keputusan dan kebijakan ada dan ditentukan oleh pemegang jabatan
Dalam masyarakat
c. Budaya Politik Partisipan
- Kehidupan budaya politik ditandai oleh anggota masyarakat yang aktif
Dalam bidang politik
- Seseorang dapat menilai penuh kesadaran system politik ini secara totalitas
Input dan output ataupun posisinya dalam system politik
- Anggota terlibat dalam system politik yang berlaku

Nilai nilai yang dapat diambil dari Bab Ini adalah
a. Menyelesaikan perbedaan pendapat dengan damai dan secara Bersama sama
b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang berubah . Perubahan terjadi karena beberapa factor , yaitu :
1) Kemajuan teknologi
2) Kepadatan penduduk
3) Pola Perdagangan
c. Menyelenggarakan Pengisian jabatan Pemerintahan yang kosong atau PEMILU dengan teratur
d. Membatasi kekuasaan sampai minimum
e. Mengakui serta menganggap wajar adanya perbedaan agama , suku , budaya , bahasa , dan status social

Kedaulatan Rakyat dalam Pemerintahan

-->
A.      Kedaulatan Rakyat
1.        Teori Kedaulatan rakyat  
Kedaulatan berasal dari Bahasa Arab , yaitu “daulah” atau daulat yang berarti kekuasaan. Sedangkan dalam bahasa Inggris , “Swereinigry “ yang berarti kekuasaan .
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara .

            Negara merupaka suatu Organisasi di suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat . Dengan demikian , Negara yang berdaulat dapat diartikan sebagai Negara yang memiliki kekuasaan tertinggi , baik dalam maupun luar .
           
            Kedaulatan dapat dibedakan menjadi dua macam , yaitu :
-          Kedaulatan ke dalam , yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan bernegara atau kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri , tanpa campur tangan dari Negara lain .
-          Kedaulatan ke luar , yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerja sama dengan Negara lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan Negara .

2.         Teori teori kedaulatan rakyat
            a.         Kedaulatan Tuhan
            Menurut kedaulatan Tuhan , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara hanya satu , yaitu Tuhan. Oleh karena itu , Negara dan pemerintahan Negara harus mewakili Tuhan di dalam menjalankan hokum Tuhan di Dunia . Negara yang menganut paham ini disebut Negara teokrasi
Tokohnya : Augustinus dan Thomas Aquino
            b.         Kedaulatan Negara
            Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi ada pada negada Negara itu sendiri.negara dipandang sebagai sumber segala kekuasaan . Kehendak Negara yang dimuat dalam peraturan perundang undangan dan adat kebiasaan dijadikan sumber hokum yang utama dan dapat dibatasi oleh hokum .Tokohnya : George Jellinek .
            c.         Kedaulatan Raja
            Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara berada di tangan raja dan raja dianggap sebagai keturunan dewa . Ia berkuasa secara mutlak / absolute . Dengan demikian , raja sering menerapkan tirani kerajaan dan tidak tunduk pada konstitusi .
Tokohnya Jean Bodin dan Hegel
            d.         Kedaulatan Hukum
            Menurut teori ini  , kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hokum .Oleh karena itu , Negara , pemerintahan , pengadilan , dan rakyat seluruhnya harus tunduk pada Hukum . Hukum berada di atas segala galanya . Pemegang kekuasaan harus tunduk juga pada hokum .
Tokoh teori : Krabbe , Immanuel Kant , dan Kranenburg .
            e.         Kedaulatan rakyat
            Menurut teori ini , kekuasaan tertinggi di atas tangan rakyat . Oleh sebab itu , segala kebijakan pemerintahan harus berlandaskan keinginan rakyat . Paha mini menyatakan bahwa yang memilih dan menetapkan penguasa pemerintah adalah rakyat . Negara yang mendasarkan teori ini disebut Demokrasi . Tokoh teori : John Locke , J.J Rousseau , Mentesquieu , dan Thomas Hobbeas .
3.         Sifat sifat kedaulatan rakyat
            Menurut Jean Bodin , kedaulatan mempunyai 4 sifat pokok .
a.      Permanen , artinya kedaulatan tetap ada selama Negara tersebut masih berdiri
b.      Asli , artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lainnya yang lebih tinggi
c.       Bulat , artinya kedaulatan tidak dapat dibagi bagi karena akan mengaburkan sifat kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi .
d.      Tidak Terbatas , artinya kedaulatan tidak dapat dibatasi oleh apa saja dan siapa pun .
4,         Hakikat Kedaulatan
            Negara dibangun atas dasar teori perjanjian masyarakat . Tokoh teori perjanjian masyarakat adalah Thomas Hobbeas , John Locke , dan Jean Jacques Rousseau.
Menurut Thomas Hobbeas , kehidupan manusia pada umumnya terpisah dalam dua zaman , yaitu keadaan sebelum bernegara ( state of natural )dan keadaan setelah bernegara .
              Dalam keadaan demikian hokum dibuat oleh mereka yang yang Fisiknya terkuat sebagaimana dalam kehidupan di hutan belantara . Manusia seakan akan merupakan predator dan menjadi mangsa dari manusia lainnya yang fisiknya lebih kuat . Keadaan seperti ini disebut “ bellum omnium contra omnes “ . ( Perang semua melawan semua )
            Thomas Hobbeas
-          Sebelum ada Negara
A.      Keadilan social kacau
B.      Tanpa Hukum yang dibuat manusia secara sukarela dan pemerintahan
C.      Tanpa Ikatan ikatan social antara individu
-          Sesudah ada Negara
A.      Membentuk suatu masyarakat menjadi Negara
B.      Menyelenggarakan perdamaian
C.      Menunjuk seorang raja yang diserahi kekuasaan


John Locke berpendapat bahwa kekuasaan pemimpin tidak pernah mutlak , tapi ada batasnya . Individu tidak menyerahkan seluruh Hak asasi mereka , karena penguasa harus menghormati Hak hak asasi itu . Hukmu akal mengajarkan manusia tidak boleh mengganggu hidup orang lain . Adapun hak hak yang tidak dapat dilepaskan adalah kehidupan , kemerdekaan , dan keindahan .
John Locke berpendapat bahwa perjanjian masyarakat mempunyai fungsi rangkap
a.         Individu yang satu dengan yang lain  mengadakan perjanjian untuk membentuk                           masyarakat politik atau Negara
b.         Pemufakatan yang berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat .
John Locke
-          Sebelum terjadinya Negara
a.      Manusia hidup bebas dan sederajat
b.      Hidup rukun dan tentram sesuai hokum akal
c.       Ridak boleh mengganggu hidup orang lain
-          Perlu membentuk Negara
Kekuasaan penguasa tidak mutlak karena setiap individu tidak menyerah kan       seluruh hak haknya
a.         Hidup
            b.         Kemerdekaan
            c.         Keindahan
B.   Kedaulatan rakyat
            Pemegang kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat sesuai dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 .Pelaksanaan Kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat , Pelaksanaan kedaulatan ditentukan dengan UUD .

1.         Rakyat sebagai Pelaksana Lansung Kedaulatan Rakyat
            Rakyat adalah orang yang tunduk pada suatu pemerintah Negara dan merupaka penghuni negara tersebut yang tunduk pada kekuasaan itu .Dalam Negara , rakyat merupakan kekuasaan terpenting karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk Negara . Rakyat juga merencanakan , merintis , mengendalikan ,dan menyelenggarakan pemerintahan Negara .
                Adapun keterlibatan rakyat sebagai pelaksana langsung kedaulatan  adalah
a.       Memilih anggota MPR melalui pemilu ( Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 )
b.      Memilih anggota DPR melalui pemilu ( Pasal 19 ayat 1 UUD 1945 )
c.       Memilih anggota DPD ( Pasal 22 C ayat 1 UUD 1945 )
d.      Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan / paket secara langsung
(Pasal 6 A ayat 1 UUD 1945 )

2.         MPR
            Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD
Yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU . Adapun ketentuan pemilu diatur dengan UU no 12 tahun 2003 ; sedangkan susunan kedudukan anggota MPR diatur dengan UU no 22 tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan Anggota MPR , DPR , DPD , dan DPRD.

            Dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjualan anggota DPR dan anggota DPD. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1 / 3 jumlah anggota DPR.
           
a.      Tugas dan wewenang MPR
1.                mengubah dan menetapkan UUD
2.                melantik Presiden dan /atau wakil presiden
3.                dapat memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden dalam jabatan dalam UUD
4.                memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
5.                melantik wakil presiden menjadi presiden

Secara terperinci , tudas dan wewenang MPR tersebut diatur dalam Pasal 11 UU no 22 tahun 2003 sebagai berikut :
a.      mengubah dan menetapkan UUD
b.      Melantik Presiden dan wakilnya berdasarkan hasil pemilu dalam sudang paripurna MPR
c.       Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan / atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan pada siding Paripurna MPR
d.      Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila Presiden telah turun tangan dari jabatannya
e.      Memilih wakil presiden dari dua paket calon calon presiden dan wakil presiden disulkan oleh Parpol .
f.        Menetapkan peraturan tata tertib



b.      Hak hak MPR
a.      Mengajukan usul perubahan UUD
b.      Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
c.       Memilih dan dipilih
d.      Membela diri
e.      Imunitas
f.        Protokoler
g.      Keuangan dan administrative
c.       Kewajiban MPR

a. mengamalkan pancasila
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945
c. menjaga keutuhan kesatuan RI
d.mendahulukan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi , dan golongan

d.      Masa Jabatan Anggota MPR

Masa Jabatan anggota MPR adalah 5 tahun dan  berakhir bersamaan pada saat anggota MPR baru mengucapkan sumpah / janji .

3.         Presiden
           
a.      Syarat syarat Presiden dan wakil presiden

a.         tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945)
b.         dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A (1) UUD 1945)
c.         mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sbagai Presiden dan  Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945).
            d.         Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat ( Pasal 6 A ayat 1 )
            e.         Dusulkan oleh Parpol
Dalam pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. tidak pernah mengkhianati Negara
c. bertempat tinggal dalam wilayah Negara kesatuan RI
d. terdaftar sebagai pemilih
e. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
f. memiliki daftar wilayah hidup
g. berusia sekurang – kurangnya 35 tahun


b.      Masa Jabatan
Presiden wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatannya ( Pasal 7 UUD 1945 )

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang – undang (pasal 19 (2)UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR diwujudkan dalam pembentukan undang – undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diajukan presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dpt meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, dan pengawasan sesuai dengan jiwa UUD 1945.
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga ini mempunyai tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). BPK berwewenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan / instansi pemerintah. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5.  Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga Negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi, memeriksa dan memutuskan sengketa tentang wewenang mengadili dan peninjauan kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukumtetap. MA berwewenang untuk menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang – undang.
Kedudukan peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

6. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk :
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang – undang terhadap UUD
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutuskan pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1))
Mahkamah konstitusi beranggotakan Sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR dan tiga anggota diajukan oleh presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945).
Calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat :
a. warga Negara Indonesia
b. berpendidikan sarjana hokum
c. berusia sekurang – kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5tahun atau lebih
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan pasal 22 C (1) UUD 1945).
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu :
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
b. ikut membahas rancangan undang – undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang – undang APBN
d. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang – undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran


8. Pemerintah Daerah
Keberadaan pemerintahan daerah di landasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
Undang – undang yag mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten / kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004).
Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten / kota terdiri atas pemerintahan kabupaten / kota dan DPRD kabupaten / kota. Pemerintahan daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah propinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR DPD dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah provinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD kabupaten / kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003).
10.Komisi Pemilihan Umum
Komisi pemilihan umum merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah :
a. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi
b. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia
c. KPU kabupaten / kota berkedudukan di ibu kota kabupaten / kota
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. menetapkan peserta pemilu
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
f. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur dalam undang – undang
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
C.   Hakikat Kedaulatan Rakyat
            Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota – anggotanya mempunyai orientasi, nilai – nilai dan cita – cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut Pasal 1 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik, bahwa yang disebut partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita – cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota.
Negara demokratis partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut :
a. Partai sebagai sarana komunikasi politik
b. Partai sebagai sarana sosialisasi politik
c. Partai politik sebagai sarana perekrutan politik
d. Partai politik sebagai sarana pengatur konflik
Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragampendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.
Partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2008 tentang partai politik sebagai berikut :
a. pendidikan politik bagi para anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya.
b. partisipasi politik warga Negara Indonesia
c. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat.
D.   Menampilkan Sikap Positif terhadap Kedaulatan Rakyat dan Sistem Politik

1.      Memahami prinsip prinsip kedaulatan rakyat
2.      Melaksanakan Kedaulatan rakyat dalam berbagai lingkup kehidupan
3.      Berpartisipasi secara aktif dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat
4.      Menjunjung tinggi dan menghormati hak hak orang lain
5.      Mendukung Upaya upaya pemerintahan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
6.      Memberi masukan untuk perbaikan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat
7.      Mendukung system politik yang ada