A. Sejarah Globalisasi
Sebagian ahli ada yang berpendapat bahwa globalisasi telah berlangsung sejak lama . Salah satunya adalah Sartono Kartodirjo . Menurutnya , globalisasi pada dasarnya merupakan gejala sejarah yang telah ada sejak zaman pra-sejarah contohnya yaitu perjalanan bangsa bangsa dari Eropa ke Asia , ke Nusantara , dan lain lain .
Peristiwa peristiwa dalam sejarah dunia yang meningkatkan proses globalisasi antara lain :
1. Ekspansi Eropa dengan navigasi dan perdagangan
2. Revolusi industri yang mendorong pencarian sumber modal dan pasaran hasil industri ke berbagai negara
3. Pertumbuhan kolonialisme dan imperialisme
4. Pertumbuhan kapitalisme
5. Perang Dunia I dan II
6. Ditemukannya sarana transportasi dan telekomunikasi yang mutakhir
Globalisasi , pada masa sekarang , ditandai dengan adanya perluasan penyebaran arus informasi yang mendunia , sarana telekomunikasi yang tak terbatas , kerja sama antarnegara dalam berbagai bidang , dan sebagainya . Fenomena yang demikian menciptakan dua pandangan yang berbeda terhadap perluasan pengaruh globalisasi , yaitu :
• Kelompok yang Menerima Globalisasi
Pada umumnya , mereka yang menerima globalisasi menolak untuk memahami globalisasi berdasarkan sejarah . Mereka beranggapan bahwa globalisasi hanyalah sebagai pengaruh dari kondisi lain yang mengiringinya . Kondisi yang dimaksud adalah percepatan ilmu pengetahuan dan teknologi .
• Kelompok yang Menolak Globalisasi
Kelompok ini berpendapat bahwa globalisasi tidak bisa lepas dari sejarah .
Beberapa alasan yang digunakan oleh kelompok antiglobalisasi :
a. Globalisasi merupakan kelanjutan dari kolonialisme
b. Globalisasi merupakan pemaksaan sistem ekonomi kapitalisme
c. Globalisasi menimbulkan kehancuran ekonomi negara negara berkembang
d. Globalisasi merupakan bentuk baru semangat ekspansi dan eksploitasi negara berkembang oleh negara maju
B. Pengertian Globalisasi
Globalisasi berasal dari kata “global” yang artinya mendunia . Jadi , globalisasi dapat diartikan sebagai tindakan yang menyeluruh ke penjuru dunia . Adapun pengertian globalisasi yang dinyatakan oleh para ahli , sebagai berikut :
a. M.Waters
Globalisasi adalah sebuah proses sosial di mana halangan halangan bersifat geografis pada tatanan sosial dan budaya semakin menyusut dan setiap orang kian sadar bahwa mereka semakin dekat satu sama lain
b. Emmanuel Richter
Jaringan kerja globalisasi yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar pencar dan terisolasi dalam planet ini ke dalam ketergantungan dan peraturan dunia
c. A. G. McGrew
Globalisasi mengacu pada keserberagaman hubungan dan saling terkait antar masyarakat yang membantu sistem dunia modern . Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa , keputusan , dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia lain .
d. R. Robertson
Globalisasi adalah proses mengecilnya dunia dan meningkatkan kesadaran akan dunia sebagai satu kesatuan , saling ketergantungan dan kesadaran global akan dunia yang menyatu di abad ke 20
Kesimpulan saya sendiri :
Globalisasi adalah suatu proses sosial yang meninggalkan kebudayaan yang dianggap tidak pantas dalam perkembangan dunia untuk memperoleh kebudayaan baru dari dunia yang mempererat hubungan antar individu dan dapat membuat individu tersebut berkembang . Singkatnya adalah mengambil budaya baru yang baik untuk perkembangan dan membuang budaya lama yang tidak pantas .
C. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
Globalisasi mempunyai arti penting bagi bangsa Indonesia dalam pembangunan. Dengan adanya globalisasi bangsa Indonesia dapat meniru dan mengadopsi kemajuan – kemajuan dari negara lain . Dengan adanya globalisasi , bangsa Indonesia dapat pula mendapatkan komoditas yang tidak dihasilkan oleh bangsa Indonesia . Dalam mengambil manfaat dari globalisasi , bangsa Indonesia harus tetap berhati hati dan menyesuaikan dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia .
Globalisasi juga mempunyai arti penting dalam peningkatan kehidupan berbangsa dan bernegara . Dengan adanya globalisasi , negara kita dapat mengambil manfaat dari kemajuan kemajuan yang telah dicapai oleh negara negara maju melalui proses globalisasi . Contohnya meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak dapat diperoleh dari dalam negeri .
Soedjatmoko menggambarkan sifat sifat dan kemampuan yang harus dimiliki manusia di masa mendatang sebagai berikut .
1. Orang harus memiliki pengetahuan yang cukup dan selalu sadar bahwa proses belajar tidak akan pernah selesai dalam dunia yang terus berubah secara cepat .
2. Orang harus kreatif dalam memberikan jawaban terhadap tantangan baru
3. Mempunyai kepekaan terhadap keadilan sosial dan solidaritas sosial
4. Memiliki harga diri dan kepercayaan diri yang tinggi berdasarkan iman yang kuat
5. Sanggup mengidentifikasi dimensi dimensi moral dan etis dalam perkembangan dan pilihan teknologi
6. Sanggup menginterpretasikan ketentuan ketentuan agama
D. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi
Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
- Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
- Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Serta aktif dalam mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia
Dasar / Prinsip prinsip pokok pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
1. Menjalankan politik damai
2. Bersahabat dengan segala bangsa
3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
5. Berusaha membantu perjuangan kemerdekaan bangsa bangsa yang masih dijajah melalui PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif
1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
2. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
3. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
4. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional
5. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerja sama internasional
Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia dalam hubungan Internasional
1. Indonesia menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika ( KAA ) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara negara Asia Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung
2. Indonesia aktif dalam pendirian Gerakan Non Blok ( GNB ) , pada tahun 1961 berusaha membantu meredakan ketengangan dalam perang dingin antara blok barat dan blok timur
3. Indonesia aktif dalam merintis organisasi negara negara di Asia Tenggara , sebagai contoh adalah ASEAN ( Association of South East Asian Nations
4. Indonesia ikut membantu penyelesaian konflik di Kamboja , perang saudara di Bosnia , pertikaian dan konflik di Filipina , dll
E. Dampak Globalisasi
Dampak globalisasi dalam suatu negara menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik.
1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Pada umumnya globalisasi ekonomi didukung oleh liberalisme ekonomi, yang sering disebut dengan kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Perkembangan sistem ini tidak berkembang sehat karena mengabaikan unsur etika dan moral, karena itu pemerintah harus ikut mengaturnya.
Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut merugikan karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing dengan produk negara maju. Jika dilihat dampak positifnya, globalisasi di bidang ekonomi berdampak:
mempermudah kebutuhan masyarakat.
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
membuka lapangan kerja yang lebih memiliki fasilitas dan lebih profesional.
2. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Globalisasi juga mempunyai dampak pada bidang sosial budaya antara lain:
meningkatnya individualisme
perubahan pola kerja
pergeseran nilai kehidupan
melahirkan lembaga-lembaga sosial baru
perkembangan pakaian seni ilmu pengetahuan
Dampak negatif globalisasi sosial budaya kebanyakan terjadi pada generasi muda seperti meniru budaya asing, bersifat konsumtif dan hedonisme.
3.Dampak Globalisasi Politik
Dalam bidang politik pengaruh globalisasi terjadi pada perubahan sistem kepartaian, jaminan HAM, perubahan sistem ketatanegaraan, pemilihan anggota parlemen, pemilihan presiden, wapres, gubernur, bupati, walikota.
Perubahan-perubahan tersebut dapat menimbulkan pertentangan dalam masyarakat karena pada kenyataanya tidak semua masyarakat berpendidikan untuk mengerti perubahan-perubahan tersebut.
Dampak positif :
- Wawasan politik masyarakat semakin luas
- Terbukannya bahan pembanding dari negara lain
- Mencontoh sistem politik luar negeri yang kita anggap baik
Dampak Negatif :
- Terciptanya individualisme , yakni mementingkan diri sendiri . contohnya adalah korupsi
- Hilangnya semangat gotong royong
4.Dampak Globalisasi terhadap Aspek Pertahanan dan Keamanan
Globalisasi berpengaruh kuat pada situasi dan kondisi pertahanan negara . Kita pernah diuji dengan serangan GAM di Nanggroe Aceh Darussalam beberapa waktu lalu yang dikendalikan dari Finlandia. Itu membuktikan bahwa pertahanan serta ketahanan suatu negara penting dalam globalisasi .
Rabu, 18 Januari 2012
Senin, 16 Januari 2012
Bandung Lautan Api
Penyebab
Tentara Inggris dan NICA melakukan serangan militer ke Bandung ketika Bandung pada saat itu sedang dilanda banjir besar yang menyebabkan banyak korban berjatuhan . Tentara sekutu berusaha untuk menguasai Bandung, meskipun harus melanggar hasil perundingan dengan Republik Indonesia.
Tokoh-Tokoh Bandung Lautan Api
• Tokoh Indonesia
1. Kolonel Abdul Haris Nasution (Komandan Divisi III TRI)
Mengumumkan hasil musyawarah MP3 ( Majelis Persatuan Perjuangan Priangan ) untuk membumihanguskan Bandung dan memerintahkan evakuasi kota Bandung.
2. Muhammad Toha dan Ramdan (anggota BRI)
Dengan semangat 45 dan keinginan untuk merdeka yang tinggi mereka Meledakkan gudang amunisi menggunakan 0.bom tangan
3. Atje Bastaman
Beliau yang memberikan istilah Bandung Lautan Api
4. Ismail Marzuki
Beliau menciptakan lagu yang berjudul “Halo halo Bandung” Untuk mengenang perjuangan pahlawan dalam Bandung Lautan Api
5. Sutan Syahrir
Memutuskan Strategi bersama Kolonel Abdul Haris Nasution
6. Rukana, Komandan Polisi Militer Bandung
Memberikan Pendapat dalam MP3
• Tokoh Sekutu
1. Tentara NICA dan Tentara Inggris
Menjajah Indonesia kembali, NICA datang bersama tentara Inggris yang bertujuan untuk menguasai Indonesia kembali.
Slogan Slogan / semboyan yang digunakan saat itu
a. Esa Hilang Dua Terbilang
Hasil Terjadinya Perang Bandung Lautan Api :
a. Bandung seolah menjadi lautan api akibat dari pembumihangusan oleh penduduk Bandung
b. Tentara Sekutu kehilangan gudang senjata dan mesiunya serta instalasi militer akibat di bom oleh Moh. Toha dan Ramdan
c. Penduduk Bandung kehilangan seluruh harta Benda
Tentara Inggris dan NICA melakukan serangan militer ke Bandung ketika Bandung pada saat itu sedang dilanda banjir besar yang menyebabkan banyak korban berjatuhan . Tentara sekutu berusaha untuk menguasai Bandung, meskipun harus melanggar hasil perundingan dengan Republik Indonesia.
Tokoh-Tokoh Bandung Lautan Api
• Tokoh Indonesia
1. Kolonel Abdul Haris Nasution (Komandan Divisi III TRI)
Mengumumkan hasil musyawarah MP3 ( Majelis Persatuan Perjuangan Priangan ) untuk membumihanguskan Bandung dan memerintahkan evakuasi kota Bandung.
2. Muhammad Toha dan Ramdan (anggota BRI)
Dengan semangat 45 dan keinginan untuk merdeka yang tinggi mereka Meledakkan gudang amunisi menggunakan 0.bom tangan
3. Atje Bastaman
Beliau yang memberikan istilah Bandung Lautan Api
4. Ismail Marzuki
Beliau menciptakan lagu yang berjudul “Halo halo Bandung” Untuk mengenang perjuangan pahlawan dalam Bandung Lautan Api
5. Sutan Syahrir
Memutuskan Strategi bersama Kolonel Abdul Haris Nasution
6. Rukana, Komandan Polisi Militer Bandung
Memberikan Pendapat dalam MP3
• Tokoh Sekutu
1. Tentara NICA dan Tentara Inggris
Menjajah Indonesia kembali, NICA datang bersama tentara Inggris yang bertujuan untuk menguasai Indonesia kembali.
Slogan Slogan / semboyan yang digunakan saat itu
a. Esa Hilang Dua Terbilang
Hasil Terjadinya Perang Bandung Lautan Api :
a. Bandung seolah menjadi lautan api akibat dari pembumihangusan oleh penduduk Bandung
b. Tentara Sekutu kehilangan gudang senjata dan mesiunya serta instalasi militer akibat di bom oleh Moh. Toha dan Ramdan
c. Penduduk Bandung kehilangan seluruh harta Benda
Peristiwa Rengasdengklok
Inti Peristiwa Rengasdengklok
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu akibat Nagasaki dan Hiroshima di bom atom oleh sekutu . Golongan muda pun mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia segera , Golongan Tua lebih ingin untuk mendiskusikannya dulu dengan PKI yang merupakan organisasi buatan Jepang . Akhirnya Golongan Muda pun mengamankan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh bangsa Jepang dan agar segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.
Tokoh dan Perannya dalam Peristiwa Rengasdengklok
1. Soekarno : Merumuskan teks Proklamasi dan memproklamirkannya
2. Hatta : Merumuskan teks Proklamasi
3. Ahmad Soebardjo : Mengusulkan Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
4. Wikana : Mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan
5. Darwis : Mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan
6. Chaerul Saleh : Memberikan keputusan dalam rapat di Lembaga Bakteriologi , Jakarta
7. Sayuti Melik : Mendesak Soekarno bersama golongan muda lainnya sekaligus mengetik teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
8. Sukarni : Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
9. Yusuf Kunto : Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
10. Syudanco Singgih : Membawa Soekarno ke Rengasdengklok
11. Sudiro : Membawa Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta
12. Subeno : Komandan Kompi PETA yang menjaga Soekarno-Hatta di Rengasdengklok
13. Ibu Fatmawati : Menjahit Bendera Indonesia yang digunakan untuk Upacara Kemerdekaan
14. Laksamana Maeda : Meminjamkan rumahnya untuk merancang susunan Proklamasi dan berlindung dari tentara Jepang yang sedang berpatroli
15. Mr. Iwa Kusumasumantri : Anggota dari Golongan Tua dalam Rapat antara golongan tua dan muda
16. Adam Malik : Anggota dari Golongan Muda dalam rapat antara golongan tua dan muda
17. Abubakar Lubis : Menerima kabar bahwa Jepang menyerah kepada sekutu melalui siaran Radio
Hasil Peristiwa Rengasdengklok
a. Menghasilkan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
b. Menghasilkan Hikmah bahwa kita dapat menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah
dan aman
c. Memberikan arti penting bahwa kemerdekaan yang kita raih merupakan perjuangan pahlawan kita bukan merupakan hadiah dari negara lain
Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu akibat Nagasaki dan Hiroshima di bom atom oleh sekutu . Golongan muda pun mendesak Soekarno dan Hatta untuk segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia segera , Golongan Tua lebih ingin untuk mendiskusikannya dulu dengan PKI yang merupakan organisasi buatan Jepang . Akhirnya Golongan Muda pun mengamankan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh bangsa Jepang dan agar segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia.
Tokoh dan Perannya dalam Peristiwa Rengasdengklok
1. Soekarno : Merumuskan teks Proklamasi dan memproklamirkannya
2. Hatta : Merumuskan teks Proklamasi
3. Ahmad Soebardjo : Mengusulkan Soekarno dan Hatta untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia
4. Wikana : Mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan
5. Darwis : Mendesak Soekarno agar segera memproklamirkan kemerdekaan
6. Chaerul Saleh : Memberikan keputusan dalam rapat di Lembaga Bakteriologi , Jakarta
7. Sayuti Melik : Mendesak Soekarno bersama golongan muda lainnya sekaligus mengetik teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
8. Sukarni : Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
9. Yusuf Kunto : Membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok
10. Syudanco Singgih : Membawa Soekarno ke Rengasdengklok
11. Sudiro : Membawa Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta
12. Subeno : Komandan Kompi PETA yang menjaga Soekarno-Hatta di Rengasdengklok
13. Ibu Fatmawati : Menjahit Bendera Indonesia yang digunakan untuk Upacara Kemerdekaan
14. Laksamana Maeda : Meminjamkan rumahnya untuk merancang susunan Proklamasi dan berlindung dari tentara Jepang yang sedang berpatroli
15. Mr. Iwa Kusumasumantri : Anggota dari Golongan Tua dalam Rapat antara golongan tua dan muda
16. Adam Malik : Anggota dari Golongan Muda dalam rapat antara golongan tua dan muda
17. Abubakar Lubis : Menerima kabar bahwa Jepang menyerah kepada sekutu melalui siaran Radio
Hasil Peristiwa Rengasdengklok
a. Menghasilkan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
b. Menghasilkan Hikmah bahwa kita dapat menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah
dan aman
c. Memberikan arti penting bahwa kemerdekaan yang kita raih merupakan perjuangan pahlawan kita bukan merupakan hadiah dari negara lain
Otonomi Daerah
A. Pengertian dan Hakikat Otonomi Daerah
Istilah Otonomi daerah bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa dan negara Republik Indonesia sebab sebetulnya sejak Indonesia merdeka sudah kita kita kenal Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID ) yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangganya . Otonomi berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan Nomos yang artinya aturan . jadi otonomi daerah berarti aturan untuk mengatur rumah tangganya sendiri .
Dalam Undang Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , terdapat beberapa pengertian yang perlu kita pahami , yakni :
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur , Bupati , atau walikota , dan perangkat daerah
3. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan negara
4. Otonomi daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada kepala daerah sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
7. Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemetinrah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Khusus yang terkait dengan masalah desentralisasi, Cheema & Rondinelli membagi menjadi empat tipe, yaitu :
a) Desentralisasi Politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
b) Desentralisasi Administrasi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
c) Desentralisasi Fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sumber dana
d) Desentralisasi Ekonomi, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , terdiri atas :
a) UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) – (7)
b) UUD 1945 Pasal 18A ayat (1) dan (2)
c) UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1) dan (2)
2. UUD No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 2 Ayat (1) – (4)
3. UUD no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 2 Ayat (1) – (3)
C. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan :
1. Meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat
Serta daya saing daerah
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan dan Pemerataan
4. Pemeliharaan hubungan yang selaras antara pemerintah pusat
Dan pemerintah daerah
5. Mengembangkan kehidupan demokrasi
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
Manfaat :
1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
2. Memeratakan pelayanan publik
3. Kesejahteraan masyarakat pun merata
4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat meningkat
5. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah meningkat
D. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah menggunakan Prinsip :
a. prinsip otonomi seluas – luasnya . Artinya , daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan UU .
b. prinsip otonomi nyata , yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas , wewenang , dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup , dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah .
Asas yang digunakan dalam menyelnggarakan pemerintahan pusat adalah :
a. Asas Desentralisasi
b. Tugas Pembantuan
c. Asas Dekonsentrasi
Dalam Pasal 20 UU No 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelnggaraan negara yang terdiri atas
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelnggaraan negara
3. Asas kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas akuntabilitas
8. Asas efisiensi
9. Asas efektivitas
E. Pembagian Urusan Pemerintahan
1. Urusan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU no 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (3) meliputi politik luar negeri , pertahanan dan keamanan , yustisi , moneter dan fiskal nasional , serta agama . Di samping itu , terpat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent , artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian / bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah .
2. Urusan Pemerintah Daerah ( Provinsi )
Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan .
• Urusan Pemerintah daerah provinsi wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang masuk kedalam provinsi tersebut , antara lain :
a. Perlindungan hak konstitusional
b. Perlindungan kepentingan nasional , kesejahteraan masyarakat , ketenteraman , dan ketertiban umum
c. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
• Urusan pemerintah daerah provinsi pilihan meliputi urusan pemerintahan yang nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi , kekhasan , dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Kewenangan Daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi eksplorasi , eksploitas , konversi , pengelolaan kekayaan laut , Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan , Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara
3. Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
• Urusan Wajib Pemerintah Daerah kabupaten / Kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan , pemanfaatan , dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan
F. Pemerintahan Daerah
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Tugas DPRD telah tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.7 Tahun 2009 tentang MPR , DPR , DPD , dan DPRD . Yaitu :
• Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
• Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
• Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
• Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak DPRD
a. Hak Interpelasi , yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah untuk meminta kebijakan pemerintah daerah
b. Hak angket , yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepada kepala daerah
c. Hak menyatakan pendapat , yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pasal 24 UU Pemerintahan Daerah , disebutkan bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah . Provinsi memimpin Gubernur , untuk kabupaten dipimpin bupati , dan untuk kota dipimpin walikota.
4. Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan dan dipikih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan .Diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir . Pemilihan ini juga dilaksanakan secara Luber dan Jurdil .
Permberhentian Kepala Daerah dilaksanakan apabila :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Telah dilantik menjadi pejabat baru
c. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan benar
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah
e. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
f. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
g. Melanggar larangan bagi kepala daerah
5. Pembiayaan Pemerintah Daerah
Sumber sumber penerimaan daerah diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 yang terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
b. Dana perimbangan
c. Dana Alokasi Umum
d. Dana Alokasi Khusus
6. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah Terdiri atas , sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Dinas Daerah
d. Lembaga Teknis Daerah
e. Kecamatan
f. Kelurahan
g. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
G. Masalah-Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
• Kesalahpahaman terkait Kebijakan Otonomi Daerah
a. Otonomi Daerah dikaitkan dengan Uang
Sebagian Besar masyarakat menganggap bahwa berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya , terutama bidang keuangan . Dengan kewenangan , uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana dan tepat guna
b. Daerah Belum Siap dan Belum Mampu
Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau tergesa gesa membuat kebijaksanaan otonomi daerah karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu .
c. Otonomi Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu Daerah
Ada Kekhawatiran dari daerah daerah , Dengan otonomi daerah ini pusat melepaskan kewajibannya di daerah kepada Pemerintah Daerah
d. Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
e. Otonomi Daerah akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke Daerah
• Akibat kesalahpahaman
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah
Istilah Otonomi daerah bukan merupakan hal yang baru bagi bangsa dan negara Republik Indonesia sebab sebetulnya sejak Indonesia merdeka sudah kita kita kenal Komite Nasional Indonesia Daerah ( KNID ) yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangganya . Otonomi berasal dari kata autos yang berarti sendiri dan Nomos yang artinya aturan . jadi otonomi daerah berarti aturan untuk mengatur rumah tangganya sendiri .
Dalam Undang Undang no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , terdapat beberapa pengertian yang perlu kita pahami , yakni :
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur , Bupati , atau walikota , dan perangkat daerah
3. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan negara
4. Otonomi daerah adalah hak , wewenang , dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan
5. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
6. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada kepala daerah sebagai wakil pemerintahan dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
7. Perda adalah peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah kabupaten/kota
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemetinrah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
Khusus yang terkait dengan masalah desentralisasi, Cheema & Rondinelli membagi menjadi empat tipe, yaitu :
a) Desentralisasi Politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
b) Desentralisasi Administrasi, yang bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien
c) Desentralisasi Fiskal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur sumber dana
d) Desentralisasi Ekonomi, bertujuan untuk lebih memberikan tanggung jawab yang berkaitan dengan sektor publik dan sektor privat
B. Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , terdiri atas :
a) UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) – (7)
b) UUD 1945 Pasal 18A ayat (1) dan (2)
c) UUD 1945 Pasal 18B Ayat (1) dan (2)
2. UUD No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah Pasal 2 Ayat (1) – (4)
3. UUD no 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keungangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 2 Ayat (1) – (3)
C. Tujuan dan Manfaat Pelaksanaan Otonomi Daerah
Tujuan :
1. Meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat
Serta daya saing daerah
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan dan Pemerataan
4. Pemeliharaan hubungan yang selaras antara pemerintah pusat
Dan pemerintah daerah
5. Mengembangkan kehidupan demokrasi
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
Manfaat :
1. Supaya tidak terjadi pemusatan kekuasaan di pusat
2. Memeratakan pelayanan publik
3. Kesejahteraan masyarakat pun merata
4. Daya kreasi dan inovasi masyarakat meningkat
5. Pemberdayaan lembaga kemasyarakatan di daerah meningkat
D. Prinsip dan Asas Otonomi Daerah
Otonomi daerah menggunakan Prinsip :
a. prinsip otonomi seluas – luasnya . Artinya , daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat sesuai dengan UU .
b. prinsip otonomi nyata , yaitu suatu prinsip bahwa untuk menangani pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas , wewenang , dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup , dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah .
Asas yang digunakan dalam menyelnggarakan pemerintahan pusat adalah :
a. Asas Desentralisasi
b. Tugas Pembantuan
c. Asas Dekonsentrasi
Dalam Pasal 20 UU No 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelnggaraan negara yang terdiri atas
1. Asas kepastian hukum
2. Asas tertib penyelnggaraan negara
3. Asas kepentingan Umum
4. Asas Keterbukaan
5. Asas Proporsionalitas
6. Asas profesionalitas
7. Asas akuntabilitas
8. Asas efisiensi
9. Asas efektivitas
E. Pembagian Urusan Pemerintahan
1. Urusan Pemerintah Pusat
Kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan UU no 32 Tahun 2004 Pasal 10 ayat (3) meliputi politik luar negeri , pertahanan dan keamanan , yustisi , moneter dan fiskal nasional , serta agama . Di samping itu , terpat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurrent , artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian / bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah .
2. Urusan Pemerintah Daerah ( Provinsi )
Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan .
• Urusan Pemerintah daerah provinsi wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang masuk kedalam provinsi tersebut , antara lain :
a. Perlindungan hak konstitusional
b. Perlindungan kepentingan nasional , kesejahteraan masyarakat , ketenteraman , dan ketertiban umum
c. Pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi Internasional
• Urusan pemerintah daerah provinsi pilihan meliputi urusan pemerintahan yang nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi , kekhasan , dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan
Kewenangan Daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut meliputi eksplorasi , eksploitas , konversi , pengelolaan kekayaan laut , Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan , Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara
3. Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota
• Urusan Wajib Pemerintah Daerah kabupaten / Kota
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
b. Perencanaan , pemanfaatan , dan pengawasan tata ruang
c. Penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman umum
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum
e. Penanganan bidang kesehatan
f. Penyelenggaraan pendidikan
F. Pemerintahan Daerah
1. Tugas dan Wewenang DPRD
Tugas DPRD telah tercantum dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.7 Tahun 2009 tentang MPR , DPR , DPD , dan DPRD . Yaitu :
• Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
• Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
• Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
• Mengusulkan:
Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
• Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
• Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
• Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
• Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
• Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak DPRD
a. Hak Interpelasi , yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah untuk meminta kebijakan pemerintah daerah
b. Hak angket , yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepada kepala daerah
c. Hak menyatakan pendapat , yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah
3. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dalam Pasal 24 UU Pemerintahan Daerah , disebutkan bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah . Provinsi memimpin Gubernur , untuk kabupaten dipimpin bupati , dan untuk kota dipimpin walikota.
4. Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Daerah
Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui pemilihan dan dipikih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan .Diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir . Pemilihan ini juga dilaksanakan secara Luber dan Jurdil .
Permberhentian Kepala Daerah dilaksanakan apabila :
a. Berakhir masa jabatannya
b. Telah dilantik menjadi pejabat baru
c. Tidak dapat melaksanakan tugas dengan benar
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah
e. Melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah
f. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah
g. Melanggar larangan bagi kepala daerah
5. Pembiayaan Pemerintah Daerah
Sumber sumber penerimaan daerah diatur dalam UU No 33 Tahun 2004 yang terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Daerah ( PAD )
b. Dana perimbangan
c. Dana Alokasi Umum
d. Dana Alokasi Khusus
6. Perangkat Daerah
Perangkat Daerah Terdiri atas , sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah
b. Sekretariat DPRD
c. Dinas Daerah
d. Lembaga Teknis Daerah
e. Kecamatan
f. Kelurahan
g. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
G. Masalah-Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
• Kesalahpahaman terkait Kebijakan Otonomi Daerah
a. Otonomi Daerah dikaitkan dengan Uang
Sebagian Besar masyarakat menganggap bahwa berotonomi daerah berarti daerah harus mencukupi sendiri segala kebutuhannya , terutama bidang keuangan . Dengan kewenangan , uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk pemerintah daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksana dan tepat guna
b. Daerah Belum Siap dan Belum Mampu
Banyak yang berpendapat bahwa kita terlampau tergesa gesa membuat kebijaksanaan otonomi daerah karena daerah tidak / belum siap dan tidak / belum mampu .
c. Otonomi Daerah Membuat Pusat Melepaskan Tanggung Jawabnya untuk Membantu Daerah
Ada Kekhawatiran dari daerah daerah , Dengan otonomi daerah ini pusat melepaskan kewajibannya di daerah kepada Pemerintah Daerah
d. Otonomi Daerah Membuat Daerah Dapat Melakukan Apa Saja
e. Otonomi Daerah akan Menciptakan “Raja-Raja Kecil” di Daerah dan Memindahkan Korupsi ke Daerah
• Akibat kesalahpahaman
a. Masalah Pendapatan Asli Daerah
b. Kemungkinan Terjadinya Disintegrasi Nasional
c. Perekrutan dan Mobilisasi Pegawai
d. Merebaknya Praktik Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme di daerah
Langganan:
Postingan (Atom)